Minggu, 20 Oktober 2019

Petunjuk Teknis Sidang PKL Teknologi Laboratorium Medis

A. LATAR BELAKANG 
Secara umum tujuan dari Praktik kerja lapangan (PKL) adalah agar siswa dapat menerapkan, membandingkan antara pengetahuan teori maupun praktik yang didapat selama di sekolah dengan pekerjaan sebenarnya yang ada di lingkungan DU/DI. 

Selain itu dari kegiatan praktik kerja lapangan diharapkan dapat membekali siswa untuk lebih meningkatkan pengalaman dan pengetahuan ketrampilannya secara professional sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan perkembangan teknologi yang berkembang di masyarakat. 

Melalui kegiatan PKL, siswa diharapkan secara tidak langsung sekolah akan mendapatkan umpan balik dari DU/DI dalam meningkatkan mutu tamatan. 

Adapun tujuan PKL secara khusus tentang kegiatan PKL bagi siswa, setelah selesai melaksanakan kegiatan Praktik kerja lapangan, diharapkan siswa dapat : 
  1. Memiliki wawasan yang luas tentang kegiatan lingkungan kerja di lini industri. 
  2. Memiliki kemampuan bekerja yang sesuai dengan standar kerja Dunia Usaha / Dunia Industri. 
  3. Memiliki disiplin dan inisiatif kerja yang tinggi sesuai tuntutan DU/DI. 
  4. Memiliki kreatifitas dan motivasi kerjadalammengembangkan keahliannya sesuai dengan profesi yang digelutinya. 
  5. Memiliki ketekunan, keuletan dan ketekunan dalam bekerja. 
  6. Memperhatikan kualitas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan tuntutan profesi.
Sebagaimana tertuang didalam kebijakan konsep Penilaian Sistem Ganda (PSG) harus dilaksanakan selama konsep pembelajaran berlangsung di sekolah dan di Industri. Ruang lingkup bimbingan diarahkan kepada penyiapan siswa memasuki dunia kerja, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran. 

Agar tujuan program PKL dapat dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan, maka gambaran tentang mekanisme alur kegiatan PKL dari awal persiapan sampai dengan akhir kegiatan pada gambar diagram di bawah ini :



B. TUJUAN PELAKSANAAN SIDANG PKL
Pelaksanaan sidang laporan PKL ini diselenggarakan dengan tujuan :
  1. Sebagai salahsatu kegiatan evaluasi kegiatan PKL yang sudah dilakukan oleh peserta didik di DU/DI
  2. Sebagai syarat memperoleh sertifikat PKL
  3. Sebagai media pembelajaran bagi peserta didik untuk meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi dan sikap
C. JADWAL SIDANG LAPORAN PKL
Jadwal sidang laporan PKL Kompetensi Keahlian Teknologi Laboratorium Medis Angkatan Ke IX akan diselenggarakan pada :

Hari         : Rabu s.d Jumat 
Tanggal   : 03 – 05 Februari 2020
Tempat    : Kampus SMK Kes. Bhakti Kencana Garut
Jadwal     : Terlampir

D. PESERTA SIDANG LAPORAN PKL 
Peserta sidang laporan PKL Kompetensi Keahlian Teknologi Laboratorium Medis adalah peserta didik kompetensi keahlian Teknologi Laboratorium Medis yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta sidang PKL. Adapun syarat peserta sidang PKL adalah sebagai berikut : 
  1. Peserta sidang merupakan peserta didik aktif di sekolah SMK Kes. Bhakti Kencana Garut. 
  2. Peserta sidang sudah menyelesaikan kegiatan PKL Tahap I dan PKL Tahap II yang dibuktikan dengan mengumpulkan laporan PKL Tahap I dan draft laporan PKL Tahap II 
  3. Peserta sidang sudah melunasi administrasi PKL dan administrasi sekolah lainnya yang ditentukan oleh bendahara sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bendahara sekolah 
E. TEKNIS DAN TATA TERTIB PESERTA SIDANG LAPORAN PKL 
1. Teknis Sidang
  • Waktu Sidang : 30 menit ( 10 menit presentasi & 20 menit Tanya jawab)
  • Jumlah Penguji : 1 peserta sidang diuji oleh 2 penguji 
2. Tata tertib peserta sidang
  • Peserta sidang diwajibkan berpakaian rapi dan menggunakan dress code putih-putih lengkap dengan almamater
  • Peserta sidang harus hadir di sekolah 15 menit sebelum sidang laporan dimulai 
  • Peserta sidang harus mempersiapkan bahan presentasi berupa power point ( jumlah slide maksimal 15 slide) 
  • Peserta sidang membawa laptop sendiri 
  • Peserta sidang wajib mengisi daftar hadir dan daftar penilaian sidang sebelum memasuki ruangan sidang 
  • Hal lainnya yang mengatur tata tertib bisa ditanyakan kepada panitia penyelenggara 
F. PENGUJI SIDANG
1. Penguji Sidang

Penguji sidang laporan PKL Kompetensi Keahlian Teknik Laboratorium Medis merupakan orang-orang yang berhubungan dan ahli kompetensi bidang tersebut. 

2. Juknis penguji sidang
  • Penguji sidang wajib menilai penampilan peserta sidang sesuai dengan form penilaian yang telah disediakan
  • Penguji sidang berhak mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang mengenai penulisan laporan, konten materi laporan sidang, serta materi lain yang bersangkutan dengan kompetensi keahlian teknologi laboratorium medis 
  • Penguji sidang hanya diberi waktu 15 menit untuk menanggapi dan mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang 
G. PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam lembar petunjuk teknis pelaksanaan sidang laporan PKL bisa langsung menghubungi panitia PKL Kompetensi Keahlian Teknologi Laboratorium Medis. 

Demikian petunjuk teknis kegiatan sidang laporan PKL Kompetensi Keahlian Teknologi Laboratorium tahun 2020. Semoga Alloh SWT memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan ini.


0 comments:

Posting Komentar